Keadilan merupakan bahan tafsir yang tidak kunjung henti dalam memaknai apa yang disebut dengan keadilan. Keadilan tentunya merupakan dambaan bagi semua masyarakat untuk terpenuhinya hak-hak mereka dalam menjalankan kehidupan. Keadilan memiliki dasar dalam mewujudkannya. Perwujudan keadilan merupakan cerminan dari dasar terbentuknya keadilan. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki dasar untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakatnya.
Pancasila lahir menjadi bintang pemandu bagi bangssa Indonesia untuk mewujudkan negara hukum yang berkeadilan. Secara historis, Pancasila merupakan dasar berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila menjadi dasar terwujudnya bentuk keadilan bagi bangsa Indonesia. Dengan Pancasila, bangsa Indonesia dapat berdiri kokoh dan berdaulat menuju masyarakat adil makmur dan sejahtera.
Pancasila sejak dilahirkan pada 1 Juni 1945 dimulainya pidato Soekarno tentang lima prinsip dasar negara yaitu Pancasila. Prinsip dasar tesebut merupakan dasar bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah keadilan berdasarkan Pancasila yang berupa prinsip-prinsip keadilan yang dimaknai dari hakikat sila-sila dalam Pancasila.
Buku ini memberikan pengertian tentang hakikat dari Pancasila dalam memberikan dasar Keadilan bagi bangsa Indonesia. Dengan buku ini, diharapkan memberikan kontribusi yang positif bagi dunia pendidikan serta masyarakat dalam memaknai hakikat dari Pancasila karena Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak akan di ganti.
Penulis berharap, dengan terbitnya buku “Keadilan Berdasarkan Pancasila” mampu memberikan pengertian dan arti penting Pancasila dalam kontribusinya sebagai dasar negara yang tidak akan tergantikan. Buku ini juga memberikan perbandingan tentang teori-teori keadilan barat dengan teori keadilan yang berdasarkan Pancasila yang memiliki perbedaan yaitu perwujudan sila Ketuhanan Yang Maha Esa ke dalam bentuk keadilan.