Hukum selalu mengalami proses, dimulai dari tumbuh, berkembang dan dalam hal tertentu akan mengalami titik jenuh, dalam titik stagnasi tersebut dia akan bergerak menemukan tempat yang baru dengan berbagai cara salah satunya akan terurai menjadi pecahan kecil kecil sesuai habitatnya.
Hukum terkait dengan etika, moral dan tuntutan masyarakat, maka hukum akan menemukan jalan responsifnya, sesuai dengan nilai dimana tempat hukum tersebut bertumbuh.