Kotak P3K (Pertolongan pertama pada kecelakaan) Kotak yang berisi obat-obatan dasar seperti obat merah, perban, obat pusing, dsb. Kotak P3K sudah seharusnya menjadi perlengkapan wajib di setiap tempat, karena sekecil apapun pertolongan pertama yang kita lakukan akan sangat berpengaruh ke jiwa orang tersebut. Kotak P3k + isi ini bisa untuk 25 orang
Kotak P3K ini Digunakan di perusahaan sesuai dengan standart Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PERMENAKER) No. PER-15/MEN/VIIi/2008 tentang PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DITEMPAT KERJA.