Pelampung kerucut no. 1 / kumbul / kambangan
Toko: PUTRA MUTIARA Rating: 4.9 Follower: 228 |
Produk: | Pelampung kerucut no. 1 / kumbul / kambangan |
Harga: | Rp 2,000 |
Rating: | 4.8 |
Suka: | 2,221 |
Lokasi: | KAB. WONOSOBO |
Kumbul / pelampung model kerucut / caping
📌 untuk ukuran pemberat timah nomor 1 📌
cara pasang pelampung dijapit dengan senar pancingnya langsung menggunakan potongan selongsong kabel / selang.
Bahan styrofoam sehingga sangat ringan & sensitif
panjang -+ 6,5 cm
diameter lambung -+ 0,8 cm
warna cerah & mencolok tidak silau di mata
cocok untuk memancing ikan uceng, Wader, cakul, belanak, nila / micro fishing lainnya.
finishing cat sangat halus dan cerah.
Ready stok silahkan diorder.
- untuk pemberat atau timahnya bisa disesuaikan / di seting sesuai selera masing masing.
- mohon dimaklumi apabila ukuran tidak selalu sama / presisi, karena ini buatan tangan (hand made) jadi ukuran tidak selalu sama/presisi. pasti ada kurang lebihnya sedikit.
- tanyakan stok terlebih dahulu apabila mau Order
- apabila mau memilih warna silahkan tanyakan ketersediaan warna terlebih dahulu.
- apabila warna yg diinginkan tidak ada maka akan kami kirim random, sesuai stok yang ada.
selesaikan transaksi sebelum pukul 16.00, apabila melewati pukul 16.00 maka orderan akan kami kirim hari berikutnya, harap maklum 🙏😁
‼️‼️ P E N T I N G ‼️‼️
mohon cantumkan No. tlp ☎ / wa anda di Pesan atau di chat shopee karena untuk mempermudah kami menghubungi anda terkait dengan pemesanan apabila terjadi miskomunikasi.
❗❗❗ INFO PENTING ❗❗❗
KEWAJIBAN PIHAK EKSPEDISI SAAT BARANG TIDAK SAMPAI Dalam KUH Dagang, secara hukum telah diatur kewajiban terhadap jasa pengangkutan barang. Pada Pasal 468 KUH Dagang dijelaskan bahwa perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.
Apabila tidak menyerahkan seluruh/sebagian barangnya maka harus mengganti kerugian.
Kemudian, diikuti pula Pasal 477 KUH Dagang yang menyatakan : Pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, rusak, ataupun hilang.
kemudian pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), pihak ekspedisi sebagai pelaku usaha penyedia produk jasa juga harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya.
☑️ kami tidak bertanggung jawab apabila saat barang di terima oleh konsumen dalam keadaan rusak. (karena kami telah memastikan barang tersebut utuh saat menyerahkan ke jasa kurir).
☑️ kami tidak bertanggung jawab apabila ada keterlambatan ekspedisi.
☑️ kami tidak bertanggung jawab apabila paket salah kirim dalam penyortiran.
☑️ semua yang berhubungan dengan jasa kurir/ekspedisi bukan tanggung jawab kami.
☑️ apabila ada kendala tersebut silahkan hubungi jasa kurir / ekspedisi terdekat di kota anda. 🙏😊
Related Produk
Review Produk
iphutcgondrong 5 Performa:mantull Kualitas:sangat baik Cocok Untuk:mancing wader, uceng, nilem, lucas... Terimakasih, bonus timahnya... Kemasan rapi, barang juga aman, tidak ada yang rusak/cacat...
hari_sunarko_598 5 mantap bos, paketan telah datang dengan paking rapi dan aman
harnanto_prasetyo 5
antant2 5 Cocok Untuk:gg
eg_cstswwa 5
putriwi_shop 5
dedidwialfian 5
iwawln7dnd 5
dexaawang 5
temotoki 5