Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Harga:
Rp 50,000
Rating:
5
Suka:
11
Lokasi:
KOTA TANGERANG
Setiap perusahaan dituntut untuk memiliki minimal peraturan perusahaan (PP) dalam menjalankan suatu bisnis usaha. Dan harus didaftarkan dan disahkan ke dinas ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan agar setiap aturan dan kebijakan bisa terpampang jelas dan tidak rancu. Sehingga menghindari risiko yg timbul baik dari sisi perusahaan maupun sisi karyawan.
Kami dari TemanHRD membantu untuk menyediakan contoh draft Peraturan perusahaan(PP) dan draft Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bagi bapak/Ibu yang baru atau ingin membuka suatu bisnis usaha. Dan belum memiliki PP atau PKB.
file dikirimkan by email dan hanya invoice yg dikirimkan kermh.
Apabila dirasa berat diongkir bisa chat admin terlebih dahulu. Terimakasih